top of page

Perbedaan ATO Tax Rulings (Australia) dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Indonesia)

Sebagai negara berbasis common Law, Australia tidak hanya memiliki undang-undang sebagai dasar hukum pajak namun juga putusan pengadilan atas kasus-kasus pajak. Hal tersebut berbeda dengan Indonesia yang bergantung sepenuhnya pada undang-undang dan aturan turunan undang-undang sebagai hukum yang dikodifikasi. Perbedaan mencolok lainnya adalah sangat sedikit aturan turunan dari Undang-undang di Australia, misalnya seperti aturan/determinations dari Menteri (commonwealth) yang mengatur bagian dari undang-undang. Contoh dari aturan turunan Acts ada dalam GST Acts s 177.10 yang membahas tentang Ministerial determinations. Namun, determinations dari Menteri di Australia secara mandatory sangat jarang muncul dalam Tax Acts di Australia.

 

Sedangkan di Indonesia, aturan turunan kerap kali ditemui dalam setiap undang-undang pajak di Indonesia. Mandat yang diberikan dalam undang-undang kepada Menteri (Keuangan) seperti pada Pasal 2 ayat 5 UU KUP, Pasal 2 (4) UU PPh, Pasal 4(2) UU PPN, mandate kepada Direktur Jenderal Pajak seperti pada pasal 12 UU PPN.

Mandat kepada Direktur Jenderal Pajak selain ditemukan pada Undang-undang itu sendiri, juga dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Keuangan yang sebelumnya diberikan mandate oleh Undang-Undang.

 

Oleh sebab itu terdapat perbedaan posisi rulings yang diterbitkan oleh Tax Authority di Australia dan di Indonesia. Di Indonesia peraturan yang berasal dari Tax Authority adalah mandat dari undang-undang, peraturan pemerintah atau PMK yang merupakan penjabaran dari undang-undang atau peraturan pemerintah. Sedangkan di Australia, rulings bukanlah mandat namun merupakan tax practice dari prespectif ATO atau juga bisa diartikan sebagai opini atau posisi ATO pada suatu keadaan tertentu. ATO Tax Rulings tersebut mengikat ke Commissioner, sehingga ATO tidak dapat memberlakukan law (aturan) yang kurang menguntungkan pada wajib pajak jika ruling tersebut berlaku bagi wajib pajak. Namun, wajib pajak tidak harus mengadopsi ruling (aturan ATO). Wajib pajak dapat tidak setuju dengan Tax Ruling karena bukan mandat dari undang-undang, peraturan pemerintah atau peraturan menteri.



Comments


bottom of page